Saturday, February 14, 2015
Browse » Home »
Coretan Dakwah
» Melihat Hukum Merayakan Valentin's Day
Melihat Hukum Merayakan Valentin's Day
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Akhir-akhir ini merebak
perayaan valentin’s day “terutama di kalangan pelajar putri”, padahal ini
merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan
saling bertukar bunga berwarna merah. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan
hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan
dengan masalah-masalah seperti ini.
Semoga Allah menjaga dan
memelihara Syaikh.
Maka beliau rahimahullah
menjawab:
Tidak boleh merayakan valentin’s
day karena sebab-sebab berikut.
Pertama: Bahwa itu adalah hari
raya bid’ah, tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Kedua: Bahwa itu akan menimbulkan
kecengengan dan kecemburuan.
Ketiga: Bahwa itu akan
menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yag bertolak belakang
dengan tuntunan para salaf.
Karena itu, pada hari tersebut
tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian,
saling memberi hadiah ataupun apapun.
Hendaknya setiap muslim merasa
mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan.
Semoga Allah melindungi kaum
muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan
semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjuk-Nya.
Rujukan: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H
yang beliau tandatangani. Disalin dari buku “Fatwa-fatwa Terkini Jilid 2”,
penerbit Darul Haq.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment