Saturday, February 14, 2015

Melihat Hukum Merayakan Valentin's Day


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

Akhir-akhir ini merebak perayaan valentin’s day “terutama di kalangan pelajar putri”, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini.
Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.

Maka beliau rahimahullah menjawab:
Tidak boleh merayakan valentin’s day karena sebab-sebab berikut.
Pertama: Bahwa itu adalah hari raya bid’ah, tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Kedua: Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yag bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.

Karena itu, pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah ataupun apapun.
Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjuk-Nya.

Rujukan: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yang beliau tandatangani. Disalin dari buku “Fatwa-fatwa Terkini Jilid 2”, penerbit Darul Haq.



0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blogger templates