Saturday, June 20, 2015
Puasakah Orang Sakit?
Sakit merupakan salah satu ‘udzur dalam menjalankan
ibadah puasa.
Allah berfirman:
“Barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:
184)
Para Ulama menegaskan bahwa tidak semua sakit bisa
menjadi sebab seseorang berbuka atau membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan
sakit yang dialami manusia berbeda-beda.
Menurut Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, orang yang sakit ada dua macam yang dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama, orang yang memiliki penyakit menahun (tahunan) dan
tidak ada harapan untuk sembuh. Misalnya seseorang yang sakit menahun berupa
kanker parah dan sudah tidak bisa disembuhkan lagi, maka orang tersebut tidak
wajib berpuasa. Alasannya karena sangat kecil harapannya bagi dia untuk sembuh
dari penyakitnya dan dia juga tidak sanggup untuk berpuasa karena sakit yang
dideritanya.
Kewajiban orang ini adalah membayar fidyah, sejumlah
hari puasa yang ditinggalkannya.
Kedua, orang yang memiliki penyakit bukan menahun,
melaihkan hanya sementara. Sakit semacam ini ada 3 keadaan sebagai berikut:
a. Dia masih mampu berpuasa dan penyakit yang dideritanya
tidak memberatkan serta tidak memiliki banyak pengaruh bagi puasanya. Orang
semacam ini wajib berpuasa karena tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan
puasa.
b. Dia mampu berpuasa, namun penyakit yang dideritanya
akan sangat memberatkan dirinya walaupun tidak sampai membahayakannya. Puasa dalam
kondisi ini hukumnya makruh, karena orang tersebut tetap berpuasa dan tidak
mengambil keringanan dari Allah meskipun akhirnya penyakit yang dideritanya
sangat memberatkan dirinya.
c. Penyakit yang dideritanya akan membahayakan
dirinya saat berpuasa, misalnya sakitnya akan bertambah parah, ataupun bahkan
bisa mengancam jiwa atau menyebabkan kematian. Orang dalam kondisi ini
diharamkan untuk berpuasa karena akan membahayakan dirinya.
Allah berfiman:
“Janganlah
kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha kasih kepada kalian.”
(QS. An-Nisa; 29)
Firman Allah juga di ayat lain
“Janganlah
kalian melemparkan diri kalian pada kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah:159)
Apabila orang menderita penyakit yang ketiga tadi,
maka dia wajib mengqadha’ sejumlah hari yang dia tinggalkan, setelah dia sembuh.
Jika ternyata dia meninggal sebelum sembuh, maka dia gugur dari kewajiban qadha’,
karena kewajiban qadha’ dilakukan pada saat orang yang sakit telah sembuh,
sementara dia tidak mampu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment