Saturday, June 20, 2015

Puasakah Orang Sakit?


Sakit merupakan salah satu ‘udzur dalam menjalankan ibadah puasa.

Allah berfirman:
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)



Para Ulama menegaskan bahwa tidak semua sakit bisa menjadi sebab seseorang berbuka atau membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan sakit yang dialami manusia berbeda-beda.  

Menurut Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, orang yang sakit ada dua macam yang dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, orang yang memiliki penyakit menahun (tahunan) dan tidak ada harapan untuk sembuh. Misalnya seseorang yang sakit menahun berupa kanker parah dan sudah tidak bisa disembuhkan lagi, maka orang tersebut tidak wajib berpuasa. Alasannya karena sangat kecil harapannya bagi dia untuk sembuh dari penyakitnya dan dia juga tidak sanggup untuk berpuasa karena sakit yang dideritanya.
Kewajiban orang ini adalah membayar fidyah, sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Kedua, orang yang memiliki penyakit bukan menahun, melaihkan hanya sementara. Sakit semacam ini ada 3 keadaan sebagai berikut:
a. Dia masih mampu berpuasa dan penyakit yang dideritanya tidak memberatkan serta tidak memiliki banyak pengaruh bagi puasanya. Orang semacam ini wajib berpuasa karena tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan puasa.
b. Dia mampu berpuasa, namun penyakit yang dideritanya akan sangat memberatkan dirinya walaupun tidak sampai membahayakannya. Puasa dalam kondisi ini hukumnya makruh, karena orang tersebut tetap berpuasa dan tidak mengambil keringanan dari Allah meskipun akhirnya penyakit yang dideritanya sangat memberatkan dirinya.
c. Penyakit yang dideritanya akan membahayakan dirinya saat berpuasa, misalnya sakitnya akan bertambah parah, ataupun bahkan bisa mengancam jiwa atau menyebabkan kematian. Orang dalam kondisi ini diharamkan untuk berpuasa karena akan membahayakan dirinya.

Allah berfiman:
Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha kasih kepada kalian.” (QS. An-Nisa; 29)

Firman Allah juga di ayat lain
Janganlah kalian melemparkan diri kalian pada kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah:159)

Apabila orang menderita penyakit yang ketiga tadi, maka dia wajib mengqadha’ sejumlah hari yang dia tinggalkan, setelah dia sembuh. Jika ternyata dia meninggal sebelum sembuh, maka dia gugur dari kewajiban qadha’, karena kewajiban qadha’ dilakukan pada saat orang yang sakit telah sembuh, sementara dia tidak mampu.


0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blogger templates