Saturday, June 20, 2015
Puasakah Wanita Hamil atau Menyusui?
Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya
Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan
menyusui.” (HR. An-Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29)
Asy Syairozi –salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika
wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak
berpuasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti
orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap
menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada 3 pendapat.” (Al Majmu’, 6: 177)
Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui
ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh
berbuka/tidak berpuasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu
seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di
antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa,
bukan pada kondisi dirinya, maka boleh berbuka/tidak berpuasa, namun tetap ada qadha’.
Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab
Syafi’i.” (Al Majmu’, 6: 177)
Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui
adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang sakit).
Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan
dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak
menafikkan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain. Imam Ahmad
sampai berkata’Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak
berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak
wajibnya qadha’.” (Al Mughni, 4: 395)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih
tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang
punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa
menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (syarhul Mumthi’,
6:350)
Pendapat qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho bin
Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah. (Al Majmu, 6: 178)
Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena
ayat
“Barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:
184)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment